Kamis, 05 Agustus 2010
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
PANDUAN
PENYELENGGARAAN
Buku Panduan Penyelenggaraan Musrenbang Desa memaparkan apa dan bagaimana menyelenggaraan dan memadu rangkaian kegiatan musrenbang desa secara lebih partisipatif untuk menghasilkan daftar usulan permasalahan atau kegiatan pembangunan daerah di tingkat desa, dan menghasilkan rencana kerja pembangunan desa (RKP Desa). Rencana kerja pembangunan Desa menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Agar perencanaan pembangunan benar-benar mencerminkan kebutuhan warga, maka diperlukan kajian kebutuhan dengan metode/teknik kajian Desa partisipatif (Participatory Rural Appraisal/PRA). Hasil kajian mendalam tentang permasalahan dan potensi pembangunan desa ini selanjutnya menjadi bahan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)-yaitu dokumen rencana 5 tahunan- yang akan menjdi acuan tiap tahun dalam penyusunan RKP Desa. prmasalahan yang tidak dapat ditangani oleh desa, selanjutnya diajukan dalam Musrenbang Kecamatan.
MANFAAT PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran banyak memberikan manfaat,baik secara ekonomimaupun sosial.
Namun masih ada pihak-pihak yang resisten terhadap perencanaan dan penganggaran partisipatif dengan alasan partisipasi membutuhkan waktu dan dana besar.
pendapat ini sudah selayaknya di tinjau ulang jika memperhatikan manfaat yang didapatkan dari proses yang partisipatif karena manfaat
yang dapat jauh lebih besar dari biaya yang harus dikeluarkan. Jika partisipasi masyarakat dipandang sebagai salah satu metode untuk mengetahui kebutuhan masyarakat,
pemerintah tidk perlu mengadakan kegiatan survei namun hasilnya akan sama. jika partisipasi dipandang sebagai satu sarana pemberdayaan warga, maka banyak manfaat dari aspek sosial yang akan didapatkan, meski tidak terkuantifikasi.
Langganan:
Postingan (Atom)