Kamis, 05 Agustus 2010

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA


PANDUAN
PENYELENGGARAAN
Buku Panduan Penyelenggaraan Musrenbang Desa memaparkan apa dan bagaimana menyelenggaraan dan memadu rangkaian kegiatan musrenbang desa secara lebih partisipatif untuk menghasilkan daftar usulan permasalahan atau kegiatan pembangunan daerah di tingkat desa, dan menghasilkan rencana kerja pembangunan desa (RKP Desa). Rencana kerja pembangunan Desa menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Agar perencanaan pembangunan benar-benar mencerminkan kebutuhan warga, maka diperlukan kajian kebutuhan dengan metode/teknik kajian Desa partisipatif (Participatory Rural Appraisal/PRA). Hasil kajian mendalam tentang permasalahan dan potensi pembangunan desa ini selanjutnya menjadi bahan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)-yaitu dokumen rencana 5 tahunan- yang akan menjdi acuan tiap tahun dalam penyusunan RKP Desa. prmasalahan yang tidak dapat ditangani oleh desa, selanjutnya diajukan dalam Musrenbang Kecamatan.

Musrenbang desa merupakan salah satu bentuk pengejawantahan otonomi desa dalam penyelenggaraan pembangunan di wilayahnya. Regulisasi mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyediakan Alokasi Dana Desa. (ADD) sebagai hak desa untuk memiliki anggaran pembangunan sendri.
selain buku panduan penyelenggaraan muserenbang desa ini, FPPM juga meyediakan panduan lainnya yaitu:
  1. Panduan Penyelenggaraan MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KELURAHAN;
  2. Panduan Penyelenggaraan MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN;
  3. Panduan Penyelenggaraan MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN/KOTA;
  4. Panduan Penyelenggaraan MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN FORUM SKPD (SATUAN KERJA PERANGKATAN DAERAH)
ditulis oleh Malaikat kecilku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar