-Pelatihan untuk pelatih (TOT) dan Fasilitator Musrenbang Kecamatan
-Pelatihan untuk fasilitator Musrenbang Desa
Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkait dalam penyelenggaraan pelatihan untuk fasilitator Musrenbang di daerah masing-masing merupakan bagian dari kerjasama dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Bappeda selaku lembaga penyelenggara Musrenbang. Artinya, LSM dianggap memiliki kompetensi dalam pengembangan pelatihan dan penguatan kapasitas para fasilitator sehinga menjadi pihak ketiga yang diminta Bappeda untuk memberikan pelatihan-pelatihan ini. Buku ini dikembangkan oleh mitra-mitra Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM) untuk menjadi reperensi bagi kalangan yang juga berkecimpung dalam penyelenggaraan pelatihan untuk fasilitator Musrenbang di daerah, baik dari kalangan LSM maupun lembaga pemerintah (Bappeda, BPMD, dan diklat).
Biasanya, Bappeda menyelenggarakan bingbingan teknis (bimtek) penyelenggaraan Musrenbang yang bersipat sosialisasi atau pemberian materi secara ceramah kepada aparat desa dan kecamatan. dalam Buku ini berbeda karena ditujukan untuk menguatkan kapasitas fasilitstor dengan penekanan pada penguatan ketrampilan kepemanduan.
Fasilitator disetiap level Musrenbang terbukti menjadi salah satu aktor kunci yang menentukan efektivitas penyelenggaran Musrenbang. Fasilitator yang menguasai teknik pengelolaan forum musyawarah tentunya perlu memiliki wawasan yang lengkap tentang kebijakan program dan anggaran didaerahnya, dasar regulasi dan juga data/informasi pembangunan di daerahnya.
Tentunya Pemerintah daerah (Bappeda) perlu secara programatik menyelenggarakan pelatihan fasilitator Musrenbang ini baik bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan latihan (diklet) pemda, perguruan tinggi, maupun LSM. Semoga materi yang terdapat dalam buku ini dapat bermanfaat bagi penyelenggara pelatihan di daerah yang sedang atau akan mengembangkan penguatan kapasitas fasilitator Musrenbang. Materi dalam buku ini baru mencakup materi pelatihan Musrenbang kecamatan dan desa, sedangkan pelatihan untuk fasilitator Musrenbang Kabupaten/Kota belum selesai dikembangkan dan sebaiknya merupakan Wilayah kerjasama dengan lembaga diklat di daerah meskipun tetap difasilitasi Bappeda.
Penerapan materi pelatihan dalam buku ini tentunya disesuaikan dengan kebutuhan di daerah masing-masing. Modifikasi dan adaptasi disesuaikan dengan mekanisme, kebijakan perencanaan dengan penganggaran yang berlaku di masing-masing daerah, kapasitas sumber daya manusia yang tersedia, serta kondisi lokay yang berpengaruh. Apalagi kondisi geograpis yang berbeda di pulau Jawa, tentunya menjadi paktor yang mempengaruhi secara perinsip diharapkan tetep dipertahankan agar Musrenbang menjadi forum perencanaan pembangunan milik masyarakat.
Buku ini tersedia di:
PERPUSTAKAAN
-Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM), dan di
-Inisiatif
Modul ini dikembangkan sebagai kerjasama antara Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM), Studio Driya Media (SDM), Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) Kabupaten Bandung, atas dukungan The Asia Foundation (TAF)
Wassalam
Pengelola Informasi FPPM
(Malaikat Kecilku)
Selasa, 16 November 2010
Kamis, 11 November 2010
Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Sasaran
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Fungsi
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Jenis
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan penyelenggara
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan
Sasaran
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Fungsi
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Jenis
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan penyelenggara
- Kelompok bermain (KB)
- Taman penitipan anak (TPA)
- Lembaga kursus
- Sanggar
- Lembaga pelatihan
- Kelompok belajar
- Pusat kegiatan belajar masyarakat
- Majelis taklim
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan
Jumat, 05 November 2010
Menjelajahi Belantara Gagasan Partisipasi Masyarakat
Pertarungan menghadapi korupsi adalah perang dan perkelahian. Sederhananya, pertarungan dengan korupsi seperti berhadapan dengan macan dan tikus. Saat berbicara mengenai korupsi pejabat publik, bisa didibaratkan kita menghadapi macan. Namun saat berbicara mengenai penggelapan dana BOS oleh kepala sekolah bolehlah itu diibaratkan menghadapi tikus.
Maka yang selanjutnya terjadi, perkelahian menghadapi macan menjadi begitu gegap gempita, herois, semua orang ingin tahu dan menyaksikannya. Pada posisi ini, media begitu bergairah mengekspos dan mengcovernya. Sementara, saat realitas korupsi itu terjadi di sekolah, misalnya pada pungutan berdalih MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), ibarat menonton orang menangkap tikus, apa anehnya?
Maka yang selanjutnya terjadi, perkelahian menghadapi macan menjadi begitu gegap gempita, herois, semua orang ingin tahu dan menyaksikannya. Pada posisi ini, media begitu bergairah mengekspos dan mengcovernya. Sementara, saat realitas korupsi itu terjadi di sekolah, misalnya pada pungutan berdalih MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), ibarat menonton orang menangkap tikus, apa anehnya?
Selasa, 02 November 2010
Mewujudkan Anggaran Pro Rakyat Miskin:
Manual Advokasi Masyarakat Sipil dalam siklus Anggaran Daerah
adalah organisasi nirlaba yang berupaya untuk memperkuat dan menyebarluaslan demokrasi diseluruh dunia. Dengan menganadalkan jaringan global relawan yang ahli di baidangnya, NDI memberikan bantuan yang bersipat praktis kepada para pemimpin masyarakat sipil dan politik untuk memajukan nilai, praktek, dan lembaga demokrasi. NDI bekerja bersama para pendukung demokrasi di setiap belahan dunia untuk membangun organisasi politik dan masyarakat sipil. Memantau pemilu, dan meningkatkan partisipasi masyarakat, keterbukaan ,dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Program Penganggaran Partisipatif dan penelusuran Belanja Anggaran (Participatory Budgeting and Expenditure Tracking PBET)
Langganan:
Postingan (Atom)