Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan paradigma baru yang bertujuan menciptakan pemerataan mutu pendidikan. SPM yang merupakan ketentuan minimal tentang apa yang harus tersedia dan apa yang harus terjadi di SD/MI dan SMP/MTs, adalah tahapan paling rendah untuk mencapai sekolah bermutu.
Demikian kesimpulan dalam press conference yang digelar Kementerian Pendidikan Nasioanal c.q Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, bersama wartawan media cetak dan elektronik di lantai 2 Gedung Dikti, Kemdiknas, Senayan, Selasa (24/08). Hadir dalam pertemuan ini, Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Prof. Dr. Fasli Jalal; Sekretaris Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Bambang Indriyanto; Kepala Bagian Tatalaksana Sekretariat Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Ir Sri Renani Panjastuti, M. PA; dan dua Staf Ahli Mendiknas, yaitu Prof M. Alkaff [Staf Ahli Mendiknas bidang Reformasi Birokrasi Internal], dan Herina Yuheti [Staf Ahli Mendiknas bidang Kurikulum dan Mutu Pendidikan].
Demikian kesimpulan dalam press conference yang digelar Kementerian Pendidikan Nasioanal c.q Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, bersama wartawan media cetak dan elektronik di lantai 2 Gedung Dikti, Kemdiknas, Senayan, Selasa (24/08). Hadir dalam pertemuan ini, Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Prof. Dr. Fasli Jalal; Sekretaris Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Bambang Indriyanto; Kepala Bagian Tatalaksana Sekretariat Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Ir Sri Renani Panjastuti, M. PA; dan dua Staf Ahli Mendiknas, yaitu Prof M. Alkaff [Staf Ahli Mendiknas bidang Reformasi Birokrasi Internal], dan Herina Yuheti [Staf Ahli Mendiknas bidang Kurikulum dan Mutu Pendidikan].